Rekening M-Banking Dikuras dari Iklan Medsos, Ini Modusnya
- Rita Puspita Sari
- •
- 15 jam yang lalu
Ilustrasi Penipuan Mobile Banking
Kasus pembobolan rekening melalui aplikasi mobile banking (m-banking) yang bermula dari iklan di media sosial semakin marak dan meresahkan. Modus penipuan ini tidak hanya menyasar pengguna awam, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan publik terhadap platform digital populer. Fenomena tersebut kini mendapat sorotan serius dari pemerintah Amerika Serikat yang menilai perlunya aturan tegas untuk menekan praktik penipuan berbasis iklan daring.
Dua senator lintas partai, Republik dan Demokrat, resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan bertajuk Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act atau SCAM Act. RUU ini dirancang untuk mewajibkan perusahaan media sosial melakukan verifikasi ketat terhadap para pengiklan yang menggunakan platform mereka. Tujuannya jelas, yakni mencegah iklan palsu yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan digital, termasuk pengurasan rekening korban.
Jika disahkan, SCAM Act akan memberikan kewenangan hukum yang lebih kuat kepada regulator untuk menindak platform yang dinilai lalai. Perusahaan media sosial yang gagal menekan peredaran iklan penipuan dapat menghadapi sanksi hukum dari Federal Trade Commission maupun jaksa agung di tingkat negara bagian.
Senator dari Partai Republik, Bernie Moreno, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap model bisnis platform digital yang dinilai membiarkan penipuan demi keuntungan iklan. Ia menilai praktik tersebut secara sadar menempatkan masyarakat sebagai korban.
“Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat,” ujarnya, seperti dikutip dari Reuters.
Senada dengan itu, Senator Demokrat Ruben Gallego menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penyediaan ruang iklan semata. Menurutnya, setiap perusahaan yang memperoleh pendapatan dari iklan wajib memastikan bahwa konten yang ditayangkan tidak menyesatkan atau merugikan konsumen.
Dorongan regulasi ini muncul setelah laporan investigasi Reuters pada November lalu mengungkap temuan mengejutkan terkait Meta, induk Facebook dan Instagram. Berdasarkan dokumen internal, Meta diperkirakan meraup sekitar 10% dari total pendapatan tahun 2024—setara US$16 miliar—dari iklan penipuan dan promosi produk ilegal. Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari para legislator AS.
Sejumlah senator pun mendesak Securities and Exchange Commission untuk turut menyelidiki Meta, selain FTC, guna memastikan tidak ada pelanggaran serius dalam praktik bisnis dan pelaporan perusahaan.
Menanggapi tudingan tersebut, Meta membantah keras laporan Reuters. Perusahaan menyatakan bahwa estimasi pendapatan dari iklan bermasalah telah dilebih-lebihkan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Meta juga mengklaim telah mengambil langkah agresif untuk memberantas penipuan di platformnya, termasuk menutup jutaan akun palsu dan iklan berbahaya setiap tahunnya.
Namun, dalam draf SCAM Act disebutkan bahwa sejumlah platform online justru mengendurkan proses verifikasi pengiklan demi menjaga pertumbuhan pendapatan. Akibatnya, media sosial disebut telah berubah menjadi saluran utama penipuan daring yang menjerat jutaan korban, mulai dari penipuan investasi, toko online palsu, hingga phishing yang menguras rekening m-banking.
RUU ini mengusulkan kewajiban verifikasi identitas resmi pengiklan atau legalitas badan usaha sebelum iklan ditayangkan. Selain itu, platform diwajibkan merespons laporan penipuan secara cepat, baik dari pengguna maupun otoritas pemerintah. Kegagalan menjalankan kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan.
Langkah AS ini sejalan dengan tren global, di mana regulator di berbagai negara mulai memperketat pengawasan terhadap penipuan digital di media sosial. Reuters sebelumnya melaporkan bahwa Meta tengah menyusun strategi regulasi global untuk menghentikan atau menunda aturan verifikasi pengiklan di sejumlah negara. Meski demikian, Meta kembali membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa verifikasi bukan satu-satunya solusi, melainkan bagian dari pendekatan menyeluruh bersama regulator.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting agar lebih waspada terhadap iklan di media sosial, terutama yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal atau meminta data sensitif. Di tengah kemudahan transaksi digital, kewaspadaan pengguna tetap menjadi benteng terakhir dari maraknya maling m-banking yang kini bersembunyi di balik iklan daring.
