Menkominfo Kecam Peretasan Media Nasional Terkait Judi Online
- Rita Puspita Sari
- •
- 16 Des 2023 08.00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengecam peretasan yang menimpa laman salah satu media nasional, Kompas.id. Peretasan ini terjadi setelah media tersebut mempublikasikan seri investigasi terkait judi online. Budi menegaskan bahwa tindakan peretasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media," ungkap Budi di Jakarta, Jumat(15/12/2023). Media yang menjadi korban telah mengalami anomali sejak Kamis, dengan beberapa artikel sulit diakses. Penyelidikan mengungkapkan bahwa serangan ini dipicu oleh kunjungan traffic yang tidak wajar, mencapai puncaknya pada Jumat (15/12/2023), membuat seluruh konten laman tidak dapat diakses dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
Menurut Budi, serangan ini menunjukkan bahaya praktik judi online di Indonesia. “Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” katanya. Kementerian Kominfo berharap masalah ini bisa ditangani dengan baik, bahkan melibatkan penegak hukum untuk penanganan lanjutnya.
Budi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan terus konsisten memerangi praktik judi online dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram tersebut. "I“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online, ” tambahnya.
Sejak menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi telah menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu program prioritasnya. Dalam tiga bulan terakhir, Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinannya berhasil memutus 392.652 konten judi online di berbagai ruang digital, termasuk situs web, file sharing, dan media sosial.
Semua tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online dan memastikan keberlanjutan penegakan hukum di ruang digital.